Berikut undang-undang berkaitan dengan undian:
Peraturan Menteri Sosial No. 14A/HUK/2006 tentang Izin Undian (“Permensos 14A/HUK/2006”)
Pasal 1
Adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
Pasal 2
- Setiap penyelenggaraan undian harus mendapat izin dari Menteri Sosial.
- Izin penyelenggaraan undian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan untukkepentingan usaha kesejahteraan sosial.
- Penyelenggaraan undian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk kegiatan yang berupa mempromosikan, menjual, menawarkan dan/atau membagikan kepada umum surat atau kupon atau lembar bukti kepesertaan undian lainnya.
- Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri dan yang termasuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat izin dari Menteri Sosial
Pasal 3
Izin penyelenggaraan undian diberikan kepada badan yang mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan. Sedangkan badan yang dimaksud dalam pasal ini adalah Organisasi/Lembaga Pemerintah, Organisasi/Lembaga Sosial, Organisasi Politik, Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan, Badan Usaha dan Kepanitiaan (Pasal 1 angka 2 Permensos 14A/HUK/2006).
Aplikasi Izin program Undian
Untuk mendapatkan izin promo Undian, kini lebih mudah melalui aplikasi android yang dapat Anda unduh di:
Sumber: https://www.kemsos.go.id/